Piagam Madinah (Bahasa Arab: صحیفة المدینه, shahifatul madinah) juga dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah, ialah sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW,
yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua
suku-suku dan kaum-kaum penting di Yathrib (kemudian bernama Madinah) di tahun 622. [1][2] Dokumen tersebut disusun sejelas-jelasnya dengan tujuan utama untuk menghentikan pertentangan sengit antara Bani 'Aus dan Bani Khazraj di Madinah. Untuk itu dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi,
dan komunitas-komunitas masyarakat Madinah; sehingga membuat mereka menjadi
satu kesatuan komunitas, yang dalam bahasa Arab disebut ummah.
Sebagai produk yang lahir dari rahim peradaban Islam,
Piagam Madinah diakui sebagai bentuk perjanjian dan kesepakatan bersama
bagi membangun masyarakat Madinah yang plural, adil, dan berkeadaban.
Di mata para sejarahwan dan sosiolog ternama Barat, Robert N. Bellah,
Piagam Madinah yang disusun Rasulullah itu dinilai sebagai konstitusi
termodern di zamannya, atau konstitusi pertama di dunia.
KANDUNGAN PIAGAM MADINAH
Terdapat 10 Bahagian dan mengandungi 47 Pasal.
23 Pasal peraturan sesama Islam dan 24 Pasal tentang orang Yahudi.
Makna secara umum adalah:
- Mengakui Nabi Muhammad SAW, ketua Negara Madinah.
- Mengakui Ansar dan Muhajirin sebagai umat yang bertanggungjawab terhadap agama, rasul dan masyarakat.
- Setiap kaum bebas beragama dan mengamalkan cara hidup masing-masing.
- Orang Islam dan Yahudi bertanggungjawab terhadap keselamatan Negara daripada serangan musuh.
- Orang Yahudi dibenarkan hidup dengan cara mereka serta menghormati
orang Islam tetapi tidak dibenarkan melindungi orang Musyrikin Quraisy.
- Setiap masyarakat bertanggungjawab menjaga keselamatan dan mengekalkan perpaduan di Madinah.
- Setiap individu tidak boleh menyakiti dan memusuhi individu atau
kaum lain. Hendaklah tolong-menolong demi pembangunan, ekonomi, dan
keselamatan.
- Setiap kaum perlu merujuk Rasulullah SAW (ketua negara) jika berlaku perbalahan.
- Mana-mana pihak dilarang berhubungan dengan pihak luar terutama Musyrikin Mekah dan sekutu mereka.
- Piagam ini mempunyai kuasa melindungi pihak yang mempersetujuinya dan hak mengambil tindakan pada sesiapa yang melanggarnya.
PIAGAM MADINAH
Ini adalah piagam dari Muhammad Rasulullah Saw., di kalangan Mukminin dan Muslimin (yang berasal dari) Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikui mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka. Penjalasan dibawah ini telah disesuaikan dengan pengertian pembagian pasal dan ayat dari sudut pandang hukum negara modern. Untuk teks naskah asli yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dapat dilihat pada bagian berikutnya.
MUKADDIMAH
Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang “Inilah
Piagam Tertulis dari Nabi Muhammad SAW dikalangan Orang-orang yang
beriman dan memeluk Islam (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib, dan
orang-orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang
bersama mereka.”
I. PEMBENTUKAN UMMAT
Pasal 1
Sesungguhnya mereka satu bangsa dan negara (ummat), bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia.
II. HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
Kaum Muhajirin dari Quraisy ttp mempunyai hak asli mereka,
saling tanggung-menanggung, membayar dan menerima wang tebusan darah
(diyat)kerana suatu pembunuhan, dengan cara yang baik dan adil di antara
orang-orang beriman.
Pasal 3
1. Banu ‘Awf (dari Yathrib) tetap mempunyai hak asli mereka,
tanggung menanggung wang tebusan darah (diyat).
2. Dan setiap keluarga
dari mereka membayar bersama akan wang tebusan dengan baik dan adil di
antara orang-orang beriman.
Pasal 4
1. Banu Sa’idah (dari Yathrib) tetap atas hak asli mereka,
tanggung menanggung wang tebusan mereka.
2. Dan setiap keluarga dari
mereka membayar bersama akan wang tebusan dengan baik dan adil di antara
orang-orang beriman.
Pasal 5
1. Banu Al-Harts (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas
hak-hak asli mereka, saling tanggung-menanggung untuk membayar wang
tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha’ifah)
dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan
orang-orang beriman.
Pasal 6
1. Banu Jusyam (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas
hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah
(diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar
tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 7
1. Banu Najjar (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas
hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah
(diyat) dengan secara baik dan adil.
2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat
membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang beriman.
Pasal 8
1. Banu ‘Amrin (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas
hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah
(diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar
tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 9
1. Banu An-Nabiet (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas
hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah
(diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar
tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 10
1. Banu Aws (dari suku Yathrib) berpegang atas hak-hak asli
mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di
antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan
dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 11
Sesungguhnya Mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang diantara mereka tetapi membantunya dengan baik dalam poembayaran tebusan atau diat.
Pasal 12
Tidak seorang pun dari orang-orang yang beriman dibolehkan
membuat persekutuan dengan teman sekutu dari orang yang beriman lainnya,
tanpa persetujuan terlebih dahulu dari padanya.
Pasal 13
1. Segenap orang-orang beriman yang bertaqwa harus menentang
setiap orang yang berbuat kesalahan , melanggar ketertiban, penipuan,
permusuhan atau pengacauan di kalangan masyarakat orang-orang beriman.
2. Kebulatan persatuan mereka terhadap orang-orang yang bersalah
merupakan tangan yang satu, walaupun terhadap anak-anak mereka sendiri.
Pasal 14
1. Tidak diperkenankan seseorang yang beriman membunuh
seorang beriman lainnya karena lantaran seorang yang tidak beriman.
2.
Tidak pula diperkenankan seorang yang beriman membantu seorang yang
kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya.
Pasal 15
1. Jaminan Tuhan adalah satu dan merata, melindungi nasib
orang-orang yang lemah.
2. Segenap orang-orang yang beriman harus
jamin-menjamin dan setiakawan sesama mereka daripada (gangguan) manusia
lain
IV. PERSATUAN SEGENAP WARGANEGARA
Pasal 16
Bahwa sesungguhnya kaum-bangsa Yahudi yang setia kepada
(negara) kita, berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan, tidak boleh
dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum.
Pasal 17
1. Perdamaian dari orang-orang beriman adalah satu.
2. Tidak
diperkenankan segolongan orang-orang yang beriman membuat perjanjian
tanpa ikut sertanya segolongan lainnya di dalam suatu peperangan di
jalan Tuhan, kecuali atas dasar persamaan dan adil di antara mereka.
Pasal 18
Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita, merupakan
tantangan terhadap semuanya yang harus memperkuat persatuan antara
segenap golongan.
Pasal 19
1. Segenap orang-orang yang beriman harus memberikan
pembelaan atas tiap-tiap darah yang tertumpah di jalan Tuhan.
2. Setiap
orang beriman yang bertaqwa harus berteguh hati atas jalan yang baik dan
kuat.
Pasal 20
1. Perlindungan yang diberikan oleh seorang yang tidak
beriman (musyrik) terhadap harta dan jiwa seorang musuh Quraisy,
tidaklah diakui.
2. Campur tangan apapun tidaklah diijinkan atas
kerugian seorang yang beriman.
Pasal 21
1. Barangsiapa yang membunuh akan seorang yang beriman
dengan cukup bukti atas perbuatannya harus dihukum bunuh atasnya,
kecuali kalau wali (keluarga yang berhak) dari si terbunuh bersedia dan
rela menerima ganti kerugian (diyat).
2. Segenap warga yang beriman
harus bulat bersatu mengutuk perbuatan itu, dan tidak diizinkan selain
daripada menghukum kejahatan itu.
Pasal 22
1. Tidak dibenarkan bagi setiap orang yang mengakui piagam
ini dan percaya kepada Tuhan dan hari akhir, akan membantu orang-orang
yang salah, dan memberikan tempat kediaman baginya.
2. Siapa yang
memberikan bantuan atau memberikan tempat tinggal bagi
pengkhianat-pengkhianat negara atau orang-orang yang salah, akan
mendapatkan kutukan dan kemurkaan Tuhan di hari kiamat nanti, dan tidak
diterima segala pengakuan dan kesaksiannya.
Pasal 23
Apabila timbul perbezaan pendapat di antara kamu di dalam
suatu soal, maka kembalikanlah penyelesaiannya pada (hukum) Tuhan dan
(keputusan) Muhammad SAW.
V. GOLONGAN MINORITAS
Pasal 24
Warganegara (dari golongan) Yahudi memikul biaya bersama-sama dengan kaum beriman, selama negara dalam peperangan.
Pasal 25
1. Kaum Yahudi dari suku ‘Awf adalah satu bangsa-negara
(ummat) dengan warga yang beriman.
2. Kaum Yahudi bebas memeluk agama
mereka, sebagai kaum Muslimin bebas memeluk agama mereka.
3. Kebebasan
ini berlaku juga terhadap pengikut-pengikut/sekutu-sekutu mereka, dan
diri mereka sendiri.
4. Kecuali kalau ada yang mengacau dan berbuat
kejahatan, yang menimpa diri orang yang bersangkutan dan keluarganya.
Pasal 26
Kaum Yahudi dari Banu Najjar diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas
Pasal 27 Kaum Yahudi dari Banul-Harts diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas
Pasal 28 Kaum Yahudi dari Banu Sa’idah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas
Pasal 29 Kaum Yahudi dari Banu Jusyam diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas
Pasal 30 Kaum Yahudi dari Banu Aws diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas
Pasal 31
1. Kaum Yahudi dari Banu Tsa’labah, diperlakukan sama
seperti kaum yahudi dari Banu ‘Awf di atas
2. Kecuali orang yang
mengacau atau berbuat kejahatan, maka ganjaran dari pengacauan dan
kejahatannya itu menimpa dirinya dan keluarganya.
Pasal 32
Suku Jafnah adalah bertali darah dengan kaum Yahudi dari Banu Tsa’labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa’labah
Pasal 33
1. Banu Syuthaibah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi
dari Banu ‘Awf di atas. 2. Sikap yang baik harus dapat membendung segala
penyelewengan.
Pasal 34
Pengikut-pengikut/sekutu-sekutu dari Banu Tsa’labah, diperlakukan sama seperti Bani Tsa’labah.
Pasal 35 Segala pegawai-pegawai dan pembela-pembela kaum Yahudi, diperlakukan sama seperti kaum Yahudi.
VI. TUGAS WARGANEGARA
Pasal 36
1. Tidak seorang pun diperbolehkan bertindak keluar, tanpa
ijinnya Muhammad SAW
2. Seorang warga negara dapat membalaskan kejahatan
luka yang dilakukan orang kepadanya
3. Siapa yang berbuat kejahatan,
maka ganjaran kejahatan itu menimpa dirinya dan keluarganya, kecuali
untuk membela diri
4. Tuhan melindungi akan orang-orang yang setia
kepada piagam ini
Pasal 37
1. Kaum Yahudi memikul biaya negara, sebagai halnya kaum
Muslimin memikul biaya negara 2. Di antara segenap warga negara (Yahudi
dan Muslimin) terjalin pembelaan untuk menentang setiap musuh negara
yang memerangi setiap peserta dari piagam ini
3. Di antara mereka harus
terdapat saling nasihat-menasihati dan berbuat kebajikan, dan menjauhi
segala dosa
4. Seorang warga negara tidaklah dianggap bersalah, karena
kesalahan yang dibuat sahabat/sekutunya
5. Pertolongan, pembelaan, dan
bantuan harus diberikan kepada orang/golongan yang teraniaya
Pasal 38
Warga negara kaum Yahudi memikul biaya bersama-sama warganegara yang beriman, selama peperangan masih terjadi
VII. MELINDUNGI NEGARA
Pasal 39
Sesungguhnya kota Yatsrib, Ibukota Negara, tidak boleh dilanggar kehormatannya oleh setiap peserta piagam ini
Pasal 40 Segala tetangga yang berdampingan rumah, harus diperlakukan
sebagai diri-sendiri, tidak boleh diganggu ketenteramannya, dan tidak
diperlakukan salah
Pasal 41 Tidak seorang pun tetangga wanita boleh diganggu
ketenteraman atau kehormatannya, melainkan setiap kunjungan harus dengan
izin suaminya
VIII. PIMPINAN NEGARA
Pasal 42
1. Tidak boleh terjadi suatu peristiwa di antara peserta
piagam ini atau terjadi pertengkaran, melainkan segera dilaporkan dan
diserahkan penyelesaiannya menurut (hukum ) Tuhan dan (kebijaksanaan)
utusan-Nya, Muhammad SAW
2. Tuhan berpegang teguh kepada piagam ini dan
orang-orang yang setia kepadanya
Pasal 43
Sesungguhnya (musuh) Quraisy tidak boleh dilindungi, begitu juga segala orang yang membantu mereka
Pasal 44
Di kalangan warga negara sudah terikat janji pertahanan
bersama untuk menentang setiap agresor yang menyergap kota Yathrib
IX. POLITIK PERDAMAIAN
Pasal 45
1. Apabila mereka diajak kepada pendamaian (dan) membuat
perjanjian damai (treaty), mereka tetap sedia untuk berdamai dan membuat
perjanjian damai
2. Setiap kali ajakan pendamaian seperti demikian,
sesungguhnya kaum yang beriman harus melakukannya, kecuali terhadap
orang (negara) yang menunjukkan permusuhan terhadap agama (Islam)
3.
Kewajiban atas setiap warganegara mengambil bahagian dari pihak mereka
untuk perdamaian itu
Pasal 46
1. Dan sesungguhnya kaum Yahudi dari Aws dan segala sekutu
dan simpatisan mereka, mempunyai kewajiban yang sama dengan segala
peserta piagam untuk kebaikan (pendamaian) itu
2. Sesungguhnya kebaikan
(pendamaian) dapat menghilangkan segala kesalahan
X. PENUTUP
Pasal 47
1. Setiap orang (warganegara) yang berusaha, segala usahanya
adalah atas dirinya
2. Sesungguhnya Tuhan menyertai akan segala peserta
dari piagam ini, yang menjalankannya dengan jujur dan sebaik-baiknya
3.
Sesungguhnya tidaklah boleh piagam ini dipergunakan untuk melindungi
orang-orang yang dhalim dan bersalah
4. Sesungguhnya (mulai saat ini),
orang-orang yang bepergian (keluar), adalah aman
5. Dan orang yang
menetap adalah aman pula, kecuali orang-orang yang dhalim dan berbuat
salah
6. Sesungguhnya Tuhan melindungi orang (warganegara) yang baik dan
bersikap taqwa (waspada)
7. Dan (akhirnya) Muhammad adalah Pesuruh
Tuhan, semoga Tuhan mencurahkan shalawat dan kesejahteraan atasnya
__________________________________________________________________________
The Madinah Charter/Constitution
In the name of God, the Compassionate, the Merciful
1. This agreement of Allah’s Prophet, Muhammad, shall apply
to the immigrants, Quraysh, the citizens of Yathrib who have accepted
Islam, and all such people who are in agreement with the
above-mentioned bodies and side with them in war.
2. Those who are a party to this agreement shall be treated
as à body separate from all those who are not a party to this
agreement.
3. The Quraysh migrants are in themselves a party and as in
the past shall be responsible for the payment of blood money on behalf
of their criminals and shall themselves have their prisoners freed
after the payment of ransom. All this process shall be in accordance
with the principles of belief and justice.
4. Banu Auf shall be responsible for their own tribe and
shall equally pay their blood money, in accordance with article Ç, and
shall themselves be responsible for ransoming their prisoners. All this
work shall be completed in conformity with the principles of honesty
and justice.
5. Banu al-Harith shall be responsible for their own tribe
and shall jointly pay their blood money, in accordance with article Ç,
and shall themselves be responsible for ransoming their prisoners. All
this work shall be completed in conformity with the principles of
honesty and justice.
6. Banu Sa’idah shall be responsible for their own tribe and
shall jointly pay their blood money, in accordance with article 3, and
shall themselves be responsible for ransoming their prisoners. All
this work shall be completed in conformity with the principles of
honesty and justice.
7. Banu Jusham shall be responsible for their own tribe and
shall jointly pay their blood money, in accordance with article 3, and
shall themselves be responsible for ransoming their prisoners. All this
work shall be completed in conformity with the principles of honesty
and justice.
8. Banu al-Najjar shall be responsible for their own tribe
and shall jointly pay their blood money, in accordance with article 3,
and shall themselves be responsible for ransoming their prisoners. All
this work shall be completed in conformity with the principles of
honesty and justice.
9. Banu Amr shall be responsible for their own tribe and
shall jointly pay their blood money, in accordance with article 3, and
shall themselves be responsible for ransoming their prisoners. All this
work shall be completed in conformity with the principles of honesty
and justice.
10. Banu al-Wabiyyat shall be responsible for their own tribe
and shall jointly pay their blood money, in accordance with article 3,
and shall themselves be responsible for ransoming their prisoners. All
this work shall be completed in conformity with the principles of
honesty and justice.
11. Banu al-Aus shall be responsible for their own tribe and
shall jointly pay their blood money, in accordance with article Ç, and
shall themselves be responsible for ransoming their prisoners. All this
work shall be completed in conformity with the principles of honesty
and justice.
12. If an indigent person from among the Muslims is guilty of
an offense in which blood money becomes due or if à Muslim is taken
prisoner and is unable to pay ransom, it shall be incumbent on other
Muslims to pay blood money or ransom on his behalf, so as to create
virtue and sympathy among the Muslims.
13. No Muslim shall be hostile to à slave set free by another Muslim.
14. It shall be the duty of the Muslims to oppose openly any
person who makes mischief, foments riots, makes trouble for people,
forcibly takes the property of others, or oppresses others. All the
Muslims shall remain united in punishing such a person, even if he is
the son of one of their own.
15. Taking the side of an infidel (who is at war), no Muslim
shall have the right to kill another Muslim or assist a person who is
at war with the Muslims.
16. The promise of Allah, and responsibility and protection
for all have the same meaning. This means that if a Muslim gives refuge
to someone, it shall be incumbent on all Muslims to honor it
regardless of the social status of the Muslim providing refuge. All the
Muslims are brethren to one another.
17. It is incumbent on all the Muslims to help and treat
sympathetically the Jews who have entered into an agreement with the
Muslims. Likewise, the Jews are not to be oppressed in any manner, and
neither should their enemy be helped against them.
18. The truce of all the Muslims shall be one: When there is à
war the way of Allah, none of the Muslims shall leave aside other
Muslims to enter into à peace treaty with an enemy, unless the treaty
includes all the Muslims.
19. All the groups who participate in war along with the Muslims shall be afforded an opportunity to rest by turns.
20. The provision of subsistence to the dependants of à
Muslim who is martyred in the way of Allah shall be the responsibility
of all the Muslims.
21. No doubt all the God-fearing and devout Muslims are on the right path and are the followers of the best way of life.
22. No non-Muslim who is à party to this agreement shall
provide refuge to the person or property of any member of Quraysh; no
non-Muslim shall assist any other non-Muslim against à Muslim.
23. If someone murders a Muslim and there is a proof against
him, the murderer shall be punished. But if the next of kin is prepared
to accept blood money, the murderer can be set free after payment.
Without any exception, it shall be obligatory on all the Muslims to
observe this injunction. Nothing other than the prescribed injunctions
shall be acceptable.
24. For à Muslim who accepts the treaty and agrees to abide
by it and who believes in Allah and the Day of Judgment, it is
permissible neither to create a new practice nor to have dealings with
any person who does not respect this treaty. On the Day of Judgment,
the curse and wrath of Allah shall descend upon whoever infringes upon
this injunction, and no excuse or request for forgiveness shall be
accepted by Allah.
25. When there arises a difference of opinion about anything
in this agreement, the matter shall be referred for à decision to Allah
and Muhammad.
26. After the treaty, it shall be obligatory on the Jews to
render financial assistance to the Muslims when they are at war with an
enemy.
27. The Jews of Banu Auf, who are à party to this agreement
and who are supporters of the Muslims, shall adhere to their religion
and the Muslims to theirs. Excepting religious matters, the Muslims and
the Jews shall be regarded as belonging to à single party. Anyone from
among them who commits an outrage or breaks à promise or is guilty of à
crime shall deserve punishment for his crime.
28. The Jews of Banu an-Naj jar, who are à party to this
agreement and who are supporters of the Muslims, shall adhere to their
religion and the Muslims to theirs. Excepting religious matters, the
Muslims and the Jews shall be regarded as belonging to a single party.
Anyone from among them who commits an outrage or breaks à promise or is
guilty of à crime shall deserve punishment for his crime.
29. The Jews of Banu al-Harith, who are a party to this
agreement and who are supporters of the Muslims, shall adhere to their
religion and the Muslims to theirs. Excepting religious matters, the
Muslims and the Jews shall be regarded as belonging to à single party.
Anyone from among them who commits an outrage or breaks à promise or is
guilty of a crime shall deserve punishment for his crime.
30. The Jews of Banu Sa’idah, who are à party to this
agreement and who are supporters of the Muslims, shall adhere to their
religion and the Muslims to theirs. Excepting religious matters, the
Muslims and the Jews shall be regarded as belonging to a single party.
Anyone from among them who commits an outrage or breaks à promise or is
guilty of a crime shall deserve punishment for his crime.
31. The Jews of Banu Hashm, who are à party to this agreement
and who are supporters of the Muslims, shall adhere to their religion
and the Muslims to theirs. Excepting religious matters, the Muslims and
the Jews shall be regarded as belonging to à single party. Anyone from
among them who commits an outrage or breaks à promise or is guilty of à
crime shall deserve punishment for his crime.
32. The Jews of Banu al-Aus, who are à party to this
agreement and who are supporters of the Muslims, shall adhere to their
religion and the Muslims to theirs. Excepting religious matters, the
Muslims and the Jews shall be regarded as belonging to à single party.
Anyone from among them who commits an outrage or breaks a promise or is
guilty of a crime shall deserve punishment for his crime.
33. The Jews of Banu Tha’alabah, who are à party to this
agreement and who are the supporters of the Muslims, shall adhere to
their religion and the Muslims to theirs. Excepting religious matters,
the Muslims and the Jews shall be regarded as belonging to à single
party. Anyone from among them who commits an outrage or breaks a
promise or is guilty of à crime shall deserve punishment for his crime.
34. The Jews of Banu Jafnah, who are à party to this
agreement and who are supporters of the Muslims, shall adhere to their
religion and the Muslims to theirs. Excepting religious matters, the
Muslims and the Jews shall be regarded as belonging to a single party.
Anyone from among them who commits an outrage or breaks a promise or is
guilty of à crime shall deserve punishment for his crime.
35. The Jews of Banu al-Shotaybah, who are à party to this
agreement and who are supporters of the Muslims, shall adhere to their
religion and the Muslims to theirs. Excepting religious matters, the
Muslims and the Jews shall be regarded as belonging to à single party.
Anyone from among them who commits an outrage or breaks a promise or is
guilty of à crime shall deserve punishment for his crime.
36. The subordinate branches of the above-mentioned tribes
shall have the same rights as are enjoyed by the parties themselves.
37. None of the parties to the treaty shall take any military action out the permission of Mohammed.
38. No hindrance shall be created in the requital of an
injury. Whoever commits à breach of promise shall deserve punishment
for it, and Allah will help whoever abides faithfully by this
agreement.
39. If a third community wages war against the Muslims or the
Jewish treaty makers, they will have to fight united. They shall help
each other, and there shall be goodwill and faithfulness between them.
The Jews shall bear their expenses of war and the Muslim their
expenses.
40. It is incumbent on the parties to the agreement to treat
each other sincerely and to wish each other well. None shall subject
any other to oppression or injustice, and the oppressed shall be
helped.
41. The Jews shall share the expenses along with the Muslims as long as they fight jointly.
42. The plain of Yathrib, which is surrounded by hills, shall be a haram for the partners to the treaty.
43. The same treatment to which à person giving refuge is
entitled shall be given to the one seeking refuge with him; he shall
not be harmed. À refugee shall abide by this agreement and shall not be
permitted to break à promise.
44. No one shall be provided refuge without the permission of the people of that place.
45. If there is any occurrence or difference of opinion among
the parties to the treaty that might result in a breach of peace, the
matter shall be referred for a decision to Allah and Mohammed, the
Prophet of Allah. Allah will be with the one who carefully observes
this treaty.
46. None shall provide protection to the Quraysh of Mecca or to any of their allies.
47. If Yathrib (Madinah) is invaded, the Muslims and the Jews shall put up à joint defense.
48. If the Muslims make à peace treaty with someone, the Jews
shall abide by it. If the Jews make peace with someone, it shall be
obligatory on the Muslims to extend similar cooperation to the Jews.
However, in the case of a religious war of a party, it shall not be the
responsibility of the other party to participate.
49. In the case of an invasion of Madinah, every party will have to defend the area that is in front of it.
50. The allies of the tribe of Banu al-Aus shall have the
same rights as are enjoyed by the parties to this treaty, provided they
too show their loyalty. Allah is the supporter and helper of whoever
faithfully observes this treaty.
51. If any of the parties to this treaty has to leave Madinah
on account of the exigencies of war, that party shall be entitled to
peace and protection; whoever stays in Madinah shall also be entitled
to peace. No one shall be oppressed nor shall breach of promise be
permissible. Allah and His Prophet are the protectors of whoever
respects and abides by this agreement.
_________________________________________________________________________
Delapan visi serambi madinah
1. Agama adalah anugerah Allah Swt untuk membimbing para hamba-Nya agar mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
2. Nikmat dan rahmat Allah swt amat banyak telah dilimpahkan pada
hamba-Nya, maka haruslah disyukuri dan digunakan untuk hal-hal yang
bermanfaat dan diridhoi-Nya.
3. Menyadari bahwa kehidupan ini
adalah kelanjutan dari suatu proses yang telah berjalan panjang, maka
disamping menghargai jasa-jasa dan prestasi para pendahulu kita
jugaharus melanjutkan dan mengembangkanaya secara kreatif sebagai amanat
amal jariyah.
4. Menyadari akan keterbatasan setiap manusia maka
mewujudkan generasi pelanjut yang lebih berkualitas adalah suatu
keharusan yang tidak boleh diabaikan.
5. Untuk mewujudkan
kehidupan yang berkualitas, maka kebodohan dan keterbelakangan harus
diperangi ; oleh karena itu pendidikan mempunyai arti penting yang
mutlak, baik pendidikan formal , informal, maupun non formal.
6.
Sebagai masyarakat yang berbudaya adhiluhung, maka faktor formal dan
akhlaqul karimah menjadi bingkai utama yang kokoh dan tegas dalam
tatanan kedupan sehari-hari.
7. Agar tidak menjadi beban pihak
lain dan demi menjaga muru’ah (harga diri), maka jiwa adhiluhung
mengharuskan setiap pribadi memiliki penuh semangat dalam bekerja,
berprestasi dan berjasa, tanpa mengabaikan tugas-tugas ritual keagamaan.
8. Sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan dalam menuaikan
tugas dan kehidupan, maka dalam pergaulan harus saling menghormati,
membantu , rukun dan tenggang rasa.
Sepuluh Semangat Serambi Madinah
1. Taqwa dalam beragama.
2. Rukun dan hormat serta gotong royong dalam bermasyarakat.
3. Bersikap ramah dan sopan dalam bergaul.
4. Hidup dengan landasan ilmu dan penuh ‘amal serta pengabdian.
5. Mewujudkan keluarga yang harmonis dalam mawadah dan rahmah.
6. Mempersiapkan keturunan (anak cucu) sebagai generasi pelanjut yang lebih berkualitas.
7. Nguri-uri nilai-nilai lama yang bermanfa’at dan mengembangkannya secara selektif, sekaligus kreatif dan innovatif.
8. Menghargai jasa para pendahulu / leluhur dan meneladaninya, serta
menghargai setiap prestasi yang bermanfaat bagi kehidupan.
9. Membangun karakter dan moral masyarakat dengan amar ma’ruf nahi munkar secara bermartabat.
10. Etos kerja yang tinggi untuk mencapai prestasi dalam bingkai tawakkal dan do’a.
Referensi:
1. http://serambimadina.wordpress.com/piagam-madinah/
2. "Muhammad", Encyclopedia of Islam Online3. Watt. Muhammad at Medina and R. B. Serjeant "The Constitution of Medina." Islamic Quarterly 8 (1964) p.4.
4. Sh. Muhammad Ashraf. The First Written Constitution in the World. Lahore: 1968. First published in England, 1941. Translated by Frederic G. Kenyon, Internet: The Avalon Project, 1996.
5. The New Encyclopaedia Britannica, 15th Edition, 1991.
6. The First Written Constitution in the World, p. 9. The translation of the whole text for A. Guillaume's Life of Muhammad is appended at the end.
7. “There shall be no compulsion in religion: the right way is now distinguished from the wrong way.” (2:256) Note that this statement of complete religious freedom comes immediately after the grandest statement of God's power to be found in any scripture. It is indeed significant!
8. Guillaume, A. The Life of Muhammad -- A Translation of Ishaq's Sirat Rasul Allah. Karachi: Oxford University Press, 1955.
9. http://www.syariahonline.com7. Menurut riwayat Ibnu Ishaq dalam bukunya Sirah an-Nabi SAW juz II hal 119-123, dikutip Ibnu Hisyam (wafat : 213 H.828 M). Disistematisasikan ke dalam pasal-pasal oleh Dr. AJ Wensinck dalam bukunya Mohammad en de Yoden le Medina (1928), pp.74-84, dan W Montgomery Watt dalam bukunya Mohammad at Medina (1956), pp. 221-225
10. The First Written Constitution in the World, Sh. Muhammad Ashraf, Lahore, 1968. First published in England, 1941.
11. Translated by Frederic G. Kenyon, Internet. !996 The Avalon Project.
12. The New Encyclopaedia Britannica, 15th Edition, 1991.
13. The First Written Constitution in the World, p. 9. The translation
of the whole text for A. Guillaume’s Life of Muhammad is appended at
the end.
14. Ibid., pp. 19-20.
15. The New Encyclopaedia Britannica, 15th Edition, 1991.
16. The First Written Constitution, p. 18.
17. Quran, 49:13.
18. Ibid., pp. 12-13.
19. “There shall be no compulsion in religion: the right way is now
distinguished from the wrong way.” (2:256) Note that this statement of
complete religious freedom comes immediately after the grandest
statement of God’s power to be found in any scripture. It is indeed
significant!
20. This text is taken from A. Guillaume, The Life of Muhammad — A
Translation of Ishaq’s Sirat Rasul Allah,
Oxford University Press,
Karachi, 1955; pp. 231-233. Numbering added.